Apr 28, 2015 Djaki Politik, Warta Berita
Gemadesa.com – Dari hasil pemeriksaan, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Rembang, dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sinarman, Senin (27/04/2015)
Menurut Kepala Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jateng, Iman Job Marsudi mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka Sinarman ini terkait kasus korupsi atas sejumlah proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Jadi kita mengeluarkan penetapan penahanan pada tersangka Sinarman, karena Penyidik menilai tersangka ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan juga sebagai PPK aktif telah menyelewengkan beberapa proyek-proyek, dan tersangka harus bertanggungjawab atas kasus ini,” katanya.
Iman selanjutnya menambahkan, apalagi dari hasil pemeriksaan dengan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah menemukan indikasi penyelewengan dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Disamping itu tersangka juga telah memalsukan sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan, sehingga potensi kerugian negara mengalami sejumlah Rp.750 juta.
“Oleh karena itu, atas hal tersebut dan berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kedungpane untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Doc:MTM/Hms/GM-N/Media Network-Jateng.

MT Mudjaki , Profesional Jurnalis asli semarang . Banyak meluangkan waktunya untuk berburu berita dan menulis terutama berita seputar pedesaan dan potensinya.
|
Today
541Asia/Jakarta002015k
20%
Partly Cloudy
Sunshine and clouds mixed. High 33C. Winds NE at 15 to 30 km/h.
|
|
|
Tomorrow
541Asia/Jakarta002015k
0%
Partly Cloudy
Sunshine and clouds mixed. High around 35C. Winds ENE at 15 to 30 km/h.
|
